ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Jakbar Buru Bandar Ganja 115 Kilogram ke Sumatera Utara

Selasa, 2 Maret 2021 12:07 WIB

Share
Kasat Narkoba Polres Jakbar Buru Bandar Ganja 115 Kilogram ke Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus pengiriman 115 Kilogram (Kg) paket ganja yang dimasukan ke dalam 3 drum minyak.

Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang diamankan polisi yaitu PYP (25) dan DK (26) di kawasan Depok, Jawa Barat pada (16/02/2021) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menerangkan, dirinya akan memimpin langsung pengembangan ke daerah Sumatera Utara guna menangkap bandar besar ganjanya.

"Jadi kami masih terus kembangkan peredaran ganja 115 kg dan saya yang akan memimpin langsung pengembangan kasus ini," kata Ronaldo.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Ungkap Peredaran 100 Kg Ganja di Depok yang Dikemas Dalam Tiga Drum Dilas Seperi Berisi Minyak

Oleh karenanya, Ronaldo belum bisa beberkan motif kedua orang tersebut menggunakan drum besar dalam pengiriman ratusan Kilogram ganja yang diamankan di Depok, Jawat.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan pengiriman Narkoba ke Pulau Jawa khususnya Jakarta memang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

"Karena memang indikasinya mereka (bandar narkoba) menyamarkan pengiriman dalam berbagai bentuk, mulai dari ganja yang dimasukkan ke dalam mobil bak isinya durian, dimasukkan ke dalam kardus dodol, pernah juga dimasukkan ke dalam keranjang buah kedongdong, dan yang kemarin ini dalam drum besar berisi tanah," tutup dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk kurir ganja 115 Kg berinisial PYP dan pemesan ganja 115 kg berinisial DK di kawasan Depok, Jawa Barat pada (16/2/2021) lalu.

Baca juga: DPR Pertanyakan Adanya Napi Kendalikan Pengiriman Ganja 248 Kg, Kalapas Bandar Lampung Belum Bisa Pastikan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT