Bos Cabul Kepada 2 Sekretarisnya di Ancol, Iming-imingi Bisa Menyucikan Aura karena Merupakan Titisan Dewa

Selasa 02 Mar 2021, 15:15 WIB
Kedua korban pencabulan bos mesum, DF (25) dan EFS (23) saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kedua korban pencabulan bos mesum, DF (25) dan EFS (23) saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bos mesum JH (47), yang melakukan perbuatan cabul terhadap dua sekretarisnya DF (25) dan EFS (23), mengaku sebagai wakil dewa sehingga bisa menyucikan aura korbannya.

Adapun JH merupakan pimpinan perusahaan Permodalan yang terletak di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Dia kan mengakuinya sebagai wakil dewa ya, atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci dia bilang ingin menyucikan saya dan temen saya gitu dan ini suruhan dewa katanya," kata EFS salah satu korbannya saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Guru Les Cabuli Empat Anak Didik di Cilincing Ngaku Sering Lihat Video Porno Karena Depresi Menduda

EFS mengatakan, pelaku mulai melakukan aksi cabulnya 3 Minggu setalah dirinya bergabung ke perusahaan tersebut.

"Saya kerja ditempat itu baru awal September 2020 sampai pertengahan November. Setelah dua tiga mingguan saya masuk pelaku mulai mendekati saya," terangnya.

Sementara itu, DF korban lainnya mengaku, meski tidak pernah diancam oleh pelaku saat melakukan aksi cabulnya, tapi ia merasa takut lantaran pelaku yang merupakan bosnya itu selalu membawa senjata tajam jenis keris di kantong belakang celananya.

"Dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Baca juga: Duh! Bos Perusahaan Modal di Ancol Dicokok Polisi Gegara Remas Payudara 2 Sekretarisnya

DF yang sudah bekerja sejak Maret 2020, memberanikan diri merekam tindakan cabul pelaku yang berani meremas payudaranya saat di ruang rapat.

"Saya takut tuh ya jadi saya coba untuk merekam di laptop taro handphone saya. Handphone saya dinyalakan video terus awalnya pada saat dia datang dan memaksa saya juga otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," kata DF.

Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya, kemudian berhenti bekerja dari kantor yang dipimpin oleh bos mesum tersebut. Kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya," terang Wakapolres Metro Jakarta Utara Nasriadi.

Baca juga: Bejat, Pemilik Yayasan SBOP Tega Cabuli 4 Anak Didiknya yang Semua Laki-laki

Setelah dibekuk polisi dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/tha)

Berita Terkait
News Update