Ambil Tembakau Gorila Pesanan di Taman, Dua Sekawan Dicokok Personil Satresnarkoba

Selasa, 2 Maret 2021 11:25 WIB

Share
Ambil Tembakau Gorila Pesanan di Taman, Dua Sekawan Dicokok Personil Satresnarkoba

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Jemput barang pesanan, MAF (24) dan Sul (20), dua sekawan warga Lingkungan Karundang Cipager, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Kedua tersangka disergap saat mengambil tembakau gorila di sebuah taman di Perumahan Puri Citra Land Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (01/03/2021).

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu plastik hitam tembako gorila dan 2 unit handphone.

"Tersangka diamankan di sebuah taman komplek perumahan saat mengambil tembakau gorila yang dipesannya sekitar pukul 01.30," ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada poskota.co.id, Selasa (02/03/2021).

Baca juga: Plonga-Plongo Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Tim Rajawali

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengguna tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai pemuda tengah berada di taman sedangkan satu pemuda lainnya menunggu di atas motor.

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka plastik hitam merk Leak yang ternyata berisi tembako gorila. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, kata Shilton bahwa barang bukti tembakau gorila tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan dikonsumsi berdua. Diakui juga barang haram itu dibeli secara patungan.

Baca juga: Upah Jauh dari Cukup, Pelayan Toko Jual Ganja dan Tembakau Gorila

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar