Ambil Tembakau Gorila Pesanan di Taman, Dua Sekawan Dicokok Personil Satresnarkoba

Selasa 02 Mar 2021, 11:25 WIB
Tersangka MAF dan Sul saat menjalani pemeriksaan di ruang unit satresnarkoba polres serang kota. (haryono)

Tersangka MAF dan Sul saat menjalani pemeriksaan di ruang unit satresnarkoba polres serang kota. (haryono)

Menurut Shilton, kedua pengguna tembakau gorila ini mengaku tidak mengenal identitas si penjual dikarenakan pemesanan barang dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui handphone. Begitupun dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ATM. 

"Kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan tembakau gorila dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Shilton. (haryono/tri)

Berita Terkait
News Update