"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya dan sudah 8 kali membobol rumah," tuturnya.
Wahyu menyebut, 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(ridsha/tri)