8 Kali Bobol Rumah di Tigaraksa, Warga Lebak Ditangkap Polrestra Tangerang

Selasa 02 Mar 2021, 21:52 WIB
H (46), pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah ditangkap Polresta Tangerang. Tersangka warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Lebak. (ist)

H (46), pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah ditangkap Polresta Tangerang. Tersangka warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Lebak. (ist)

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya dan sudah 8 kali membobol rumah," tuturnya. 

Wahyu menyebut, 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.(ridsha/tri)

Berita Terkait
News Update