"Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses. Kita kirimkan surat tilangnya, berikut bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI," ucap Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," tandasnya. (haryono/tha)