JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang praperadilan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (01/03/2021)
Pada Senin 22 Februari lalu, sidang perdana praperadilan ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
Sebelumnya pihak kuasa hukum Habib Rizieq telah melayangkan permohonan sidang praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel pada 3 Februari 2021.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!
Hal tersebut sebagai langkah guna menggugat Kepolisian karena telah menangkap dan menahan Habib Rizieq yang diduga melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa, pada 13 hingga 14 November 2020.
Bersama lima orang lainnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (CR02/tri)