Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda Lantaran Pihak Kepolisian Tak Hadir

Senin 01 Mar 2021, 14:15 WIB
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) (Cr02)

Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) (Cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq kembali ditunda lantaran pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir di ruang sidang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno. Ia menjelaskan bahwa sidang ditunda karena termohon tak hadir. Padahal sebelumnya sudah diberi panggilan pada Selasa, 23 Februari lalu

Namun, lanjut dia, karena panggilan baru diajukan sekali, maka hakim ketua akan memanggil kembali pihak termohon agar datang ke ruang sidang di agenda berikutnya.

"Oleh karena pihak termohon baru dipanggil secara sah menurut hukum baru satu kali, tentunya kami masih memberikan kesempatan sekali lagi," jelasnya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Riziek Shihab Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah memohon agar sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Namun, keputusan majelis hakim sidang praperadilan hari ini ditunda. Tapi keinginan dari pemohon akan dikabulkan untuk sidang praperadilan selanjutnya pada Senin 8 Maret mendatang.

Nantinya pihak pengadilan akan memanggil kembali Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon agar datang ke muka sidang. Bila memang tidak datang lagi maka hakim menyatakan sidang tetap dilanjutkan.

"Hakim menetapkan sidang berikutnya 8 Maret 2021, pukul 10.00. Selanjutnya  memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan bila pihak termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan," tutupnya. (cr02/tha)

News Update