JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat (Muhammadiyah) Dr Abdul Mukti juga menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras alias miras.
Abdul Mukti minta Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.
"Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," terang Abdul Mukti di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, Pemerintah selain betanggungjawab menciptakan kesejahteraan material, juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.
Baca juga: PKS Desak Pemerintah Batalkan Perpres Legalisasi Miras, Jangan Sampai Kebijakan Kehilangan Arah
Sebelumnya, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (johara/mia)