ADVERTISEMENT

Pusaran Korupsi

Senin, 1 Maret 2021 06:00 WIB

Share
Pusaran Korupsi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus suap dan korupsi. Nurdin dituduh terlibat gratifikasi Rp2 miliar proyek infrastruktur. Pengadilan yang nanti akan membuktikan apakah dia bersalah atau tidak.

Prof. Dr. Ir. Nurdin Abdullah. M.Agr bukanlah orang tak berprestasi. Dari sisi pendidikan dia sukses meraih sederet gelar. Dia seorang akademisi. Jenjang S2 dan S3 dijalaninya di Jepang. Kiprahnya di politik dan pemerintahan juga tak diragukan. Sebelum memenangkan Pilgub Sulsel masa jabatan 2018-2023, Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel, selama dua periode.

Ditangkapnya Nurdin membuat banyak kalangan tersentak. Pasalnya selama ini ia dikenal bersih dan inovatif. Kini nama baik Nurdin rusak dalam sekejap. Dia masuk daftar ratusan pejabat dan politisi ‘pemburu rente’. Ia masuk di urutan ke-127 dalam daftar kepala daerah yang ditangkap KPK.

Kasus suap dan korupsi melibatkan eksekutif, legislatif maupun yudikatif bukanlah barang baru. Sejak KPK berdiri pada tahun 2003, sampai kini tidak kurang dari 300 kepala daerah, pejabat negara, dan anggota DPR yang kena OTT. Bahkan dua menteri Kabinet Indonesia Maju dalam dua bulan beturut-turut pada November dan Desember 2020, ditangkap. Keduanya, mantan Menteri KKP Edhi Prabowo dan mantan Mensos Juliari Batubara.

Mengapa kepala daerah, pejabat negara dan wakil rakyat masih saja memburu rente ? Padahal ancaman hukumannya tidak ringan, dan nama baik keluarga pun hancur. Artinya penegakan hukum saja, bukan satu satunya solusi memutus mata rantai korupsi.

Menyoal penyebab pejabat korupsi, tidak bisa dilihat secara parsial. Karena banyak faktor seperti terbukanya celah atau kesempatan, mental yang rendah, tekanan politik, dan faktor-faktor lainnya. Bisa jadi bukan hanya si pejabat yang terlibat, melainkan ada ‘mastermind’ baik secara personal maupun organisasi. Kalau sudah terendus KPK, si pejabatlah yang menanggung secara hukum.

Lingkaran korupsi di kalangan eksekutif, lagislatif maupun yudikatif memang ibarat benang kusut yang sulit diurai. Selama tidak ada kemauan bersama dan komitmen semua pihak, korupsi sulit diberangus di negeri ini. Karena itu, mengurai benang kusit korupsi, jangan cuma slogan semata. Melainkan harus ada komitmen kuat dari semua pihak.**

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT