Karena itu, pihaknya akan terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.
Terhadap kedua tersqngka SN dan ST, polisi menjerat Pasal 136 atau Pasal 142 UU RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ilham/tha)