Polresta Sidoarjo Bongkar Pabrik Home Industri Kerupuk Tahu Berbahan Borax, 3,9 Ton Barang Bukti Disita

Senin 01 Mar 2021, 19:19 WIB
Kerupuk tahu mengandung bahan Borax diamankan Polresta Sidoarjo. (Ist)

Kerupuk tahu mengandung bahan Borax diamankan Polresta Sidoarjo. (Ist)

Karena itu, pihaknya akan terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Terhadap kedua tersqngka SN dan ST, polisi menjerat Pasal 136 atau Pasal 142 UU RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ilham/tha)

Berita Terkait

News Update