Polisi Melakukan Gelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum Millen Cyrus Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Senin 01 Mar 2021, 13:00 WIB
Millen Cyrus saat ditangkap di Kafe Brotherhood dan kedapatan positif narkoba. (Adji)

Millen Cyrus saat ditangkap di Kafe Brotherhood dan kedapatan positif narkoba. (Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait penangkapan selebgram Muhammad Millendaru Prakarsa (MMP) alias Millen Cyrus atas kasus penyalagunaan narkoba, Senin (1/3/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status hukum Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa.

"Hari ini kami gelar perkara (untuk tentukan status hukumnya)," kata Mukti kepada wartawan.

Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Millen Cyrus

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memberikan resep obat benzodiazepine.

"Sudah diperiksa (dokter) sudah diambil keterangan, hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," katanya.

Sebelumnya, polisi membekuk selebgram Millen Cyrus saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, (28/2/2021) dini hari. Saat razia tersebut ditemukan empat orang dinyatakan positif narkoba, termasuk selebgram Millen Cyrus.

Baca juga: Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Millen Cyrus Khawatirkan Kondisi Ibunya

Keempatnya kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Jika menilik ke belakang, kasus ini merupakan yang kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum dimana sebelumnya dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kala itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Baca juga: Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba di kafe Brotherhood, Kini Lokasi Disegel Petugas

Berita Terkait
News Update