ADVERTISEMENT
Senin, 1 Maret 2021 12:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah toko kosmetik di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digrebek jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (28/2/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran toko kosmetik hanya sebagai kedok penjual untuk menjajakkan dagangan berupa obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah karena sering melihat remaja pria bolak-balik ke toko untuk membeli tramdaol dan excimer. Sehingga warga yang mulai curiga kemudian melaporkannya ke polisi.
"Saat didatangi petugas sekira pukul 22.30 WIB, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer," ujarnya dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Polres Tangerang Ringkus Penjualan Obat Terlarang Excimer dan Tramadol
Wahyu menuturkan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer saat dilakukan penggeledahan.
Polisi juga mendapati tersangka seorang pria berinisial RS (25) dan membawanya berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Saat digerebek tersangka tidak memberikan perlawanan. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kepada polisi, RS mengaku obat-obatan terlarang itu dijual seharga Rp1.250 rupiah per butir. Padahal, pelaku hanya membelinya dengan harga Rp650 rupiah.
"Penjualan obat-obatan terlarang itu selalu mengambil untung hingga lebih dari 100 persen. Pelaku ini juga menyasar para remaja-remaja untuk membeli obatnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT