Pempov Banten Mengaku Sudah Membayarkan Sebagian Tunggakan Hutang DBHP

Senin 01 Mar 2021, 19:05 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Luthfi/kontributor)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. (Luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan transfer pembayaran atas hutang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2020 kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Senin (1/3/2021).

Rina mengaku pihaknya sudah mulai melakukan pembayaran terhadap sebagian DBHP Kabupaten dan Kota yakni untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

"Kami sudah melakukan pembayaran tiga bulan itu secara bertahap," katanya.

Baca juga: Jika DBHP Tidak Kunjung Dicairkan, Wakil Walikota Serang Akan Koordinasi ke Pemprov Banten

Selain itu, Rina menambahkan, untuk pajak rokok pada triwulan ketiga tahun anggaran 2020 juga sudah dibayarkan. Sehingga total anggaran yang kemarin sudah ditransfer itu sekitar Rp233 miliar.

"Pembayaran DBHP itu yang paling besar terhadap wilayah di Tangerang Raya," ujarnya.

Rina meyakinkan kepada seluruh kabupaten dan kota, bahwasannya apa yang menjadi hak mereka yang belum didapatkan dari Provinsi akan tetap diberikan.

"Namun saja kami tidak bisa seluruhnya diberikan sekaligus, karena kami juga menjaga cast flow keuangan Pemprov," ucapnya.

Baca juga: Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten

Menurut Rina, hak Kabupaten dan Kota itu pasti aman dan akan disalurkan seluruhnya, namun tentu ada mekanisme yang harus dilakukan, selain memang Pempov juga harus tetap menjaga cast flow keuangan.

Berita Terkait
News Update