Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud
Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB. Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.
Peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti). (rizal/win)