Lapas Rangkasbitung Perketat Prokes, Tidak Pakai Masker Bisa 'Dikurung' 2 Minggu

Senin 01 Mar 2021, 10:04 WIB
Situasi di Lapas Rankasbitung.(yusuf)

Situasi di Lapas Rankasbitung.(yusuf)

LEBAK,  POSKOTA. CO.ID - Kasus terkonfirmasi  covid-19  yang terus bertambah setiap harinya membuat pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas III Rangkasbitung, memperketat Protokol Kesehatan (Prokes)  pada lingkungan Lapas. 

Kepala Lapas (Kalapas)  Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, pada lingkungan Lapas, para petugas dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  diwajibkan  untuk menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan  Lapas.  

Katanya,  jika para petugas dan WBP tidak menerapkan prokes tersebut,  maka pelanggar itu akan diberikan sanksi tegas. 

"Kami akan berikan sanksi tegas baik untuk petugas maupun WBP.  Bagi petugas yang tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi dengan Surat Peringatan (SP)," katanya. 

Baca juga: Setelah Divaksin, Kalapas Rangkasbitung Pegal-pegal, Pegawainya Jadi Ngantuk 

Sementara untuk WBP sendiri,  lanjutnya,  maka WBP tersebut akan 'Dikurung' atau ditahan didalam sel dan tidak diperbolehkan keluar sel selama 14 hari.  

"Jika salah satu WBP tidak memakai masker, maka seluruh WBP yang sekamar dengannya juga tidak diperbolehkan keluar sel kamar selama 2 minggu, " tambahnya. 

Ia mengungkapkan,  selain mewajibkan petugas dan WBP memakai masker,  pihaknya juga memperketat prokes lainnya, dengan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hendak memasuki Lapas. 

Dan juga melakukan rapid test bagi para tahanan yang berasal dari luar lingkunhan lapas. 

Baca juga: Dari 53 Pegawai Lapas Rangkasbitung, 13 Orang Tidak Bisa Divaksin

Hal tersebut dilakukan mengingat, lingkungan Lapas sendiri dinilai rentan terhadap penularan virus Covid-19. 

Berita Terkait

News Update