Langgar Perda, Stockpile dan Truk Pasir di Lebak Ditertibkan

Senin 01 Mar 2021, 00:10 WIB
Petugas melakukan penertiban truk pasir dan stockpile di Jalan Leuwidamar,  Kecamatan Cimarga (yusuf/kontributor) 

Petugas melakukan penertiban truk pasir dan stockpile di Jalan Leuwidamar,  Kecamatan Cimarga (yusuf/kontributor) 

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP dan Damkar Lebak bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak menindak sejumlah stockpile dan juga kendaraan truk pasir yang berada di ruas jalan Leuwidamar,  Kecamatan Cimarga,  Kabupaten Lebal,  Banten, Minggu  (28/2/2021).

Kasi Operasi Pengendalian pada Satpol-PP dan Damkar Lebak Ana Wahyudian mengatakan,  tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat,  yang mengaku resah akan keberadaan stockpile dan truk pasir tersebut. 

"Dalam operasi ini kami bekerja sama dengan Dishub Lebak untuk menindak para truk pasir dan juga stockpile yang berada di ruas jalan tersebut, " kata Ana Wahyudin.

Baca juga: Dihantam Trailer, Truk Pasir Nyangkut di Sparator Jalan Marunda Makmur

Ia mengatakan, keberadaan stockpile dan truk pasir itu sendiri telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggara ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan dengan memberikan teguran terhadap sopir truk pasir, dan pemilik stockpile ataupun galian pasir. 

"Kami dengan dishub menegur pengendara angkutan galian pasir dan pemilik lokasi berkaitan dengan K.3," ujarnya. 

Baca juga: Kecamatan Tanjung Priok Sita Dua Truk Pasir

Ia menegaskan, jika para pemilik stockpile dan juga sopir truk pasir itu masih membandel dengan tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan pihaknya. Maka, pihaknya akan mengandeng pihak terkait untuk melakukan  tindakan tegas yakni penilangan. 

"Kendaraannya akan ditilang oleh Dishub, dan stockpile nya ditutup," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor/ys)

Berita Terkait
News Update