Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Dua Alat Bukti untuk Sidang Praperadilan

Senin 01 Mar 2021, 15:55 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) (cr02)

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) (cr02)

JAKARTA - Kuasa hukum eks Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan bahwa timnya mempersiapkan  dua alat bukti dalam lanjutan sidang praperadilan nanti.

Hal ini sebagai langkah untuk membebaskan kliennya dari status tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada 13 dan 14 November 2020.

"Surat yang kita siapkan adalah kita membacakan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti yaitu satu, surat penangkapan, kedua surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan perintah penyidikan. Nah itu yang kita tonjolkan," katanya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda Lantaran Pihak Kepolisian Tak Hadir

Lanjut dia menjelaskan di dalam surat tersebut memiliki dua surat perintah penyidikan. Hal ini menurut dia cacat administrasi. Sebab surat perintah penyidikannya ada dua, namun tersangkanya hanya satu.

Dia pun menerangkan, dalam surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum terdapat dua surat perintah penyidikan, yakni SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum (26 November 2020) dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Direskrimum (9 Desember 2020) dengan satu tersangka, yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab.

"Peristiwa yang sama, satu objek, tapi surat perintahnya (penyidikan) dua. Itu yang kita persoalkan," jelasnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Habib Rizieq Melihat Video Kerumunan Kegiatan Jokowi di NTT, Lalu Bandingkan dengan Kliennya

Menurut dia, hal itu cenderung dipaksakan. Karena dua surat perintah penyidikan itu, Habib Rizieq dijerat pasal lainnya yang menurut dia tidak relevan.

"Dipaksakannya itu dengan dua surat perintah penyidikan sehingga ditambahi lagi pasal tentang berkerumun, ditambahkan, dimasukkan, diadopsi ke Pasal 160 (KUHP) penghasutan," terangnya.

Habib Rizieq terkena beberapa lapis pasal, di antaranya Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dari situ menurutnya ada yang janggal.

Baca juga: Salah Alamat, Tergugat Bareskrim Polri Tak Hadir di Sidang Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq

"Karena di Pasal 93 Undang-undang Karantina itu adalah lex specialis sedangkan Pasal 160 KUHP adalah lex generalis, di dalam ketentuannya dari zaman dahulu kala sudah ada struktur, lex specialis derogat legi generali artinya hukum khusus itu mengeyampingkan hukum umum, tak bisa digabung. Itu ketentuannya. Itu berlaku di dunia ini, bukan hanya di Indonesia saja," ujarnya.

Dia beserta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya mengaku siap untuk menjelaskan kecacatan hukum administrasi tersebut, "Siap kita bacakan nanti, kita lampirkan dua bukti ini, kita uji.
(Cr02/win)

News Update