Kepmenperin 169/2021 Sebut 21 Tipe Kendaraan Dapat PPnBM DTP

Senin, 1 Maret 2021 15:04 WIB

Share
Kepmenperin 169/2021 Sebut 21 Tipe Kendaraan Dapat PPnBM DTP

Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tandas Menperin.

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin Perkuat Struktur infrastruktur untuk Dukung Peningkatan Daya Saing Industri dan Pacu Produktivitas

Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%.(CR02/tri)

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar