ADVERTISEMENT

Gabriella Larasati Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Jika Memenuhi Syarat Ini

Senin, 1 Maret 2021 22:10 WIB

Share
Gabriella Larasati Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Jika Memenuhi Syarat Ini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, saat ini Polres Jakarta Barat masih menyelidiki dua aspek dalam kasus video asusila mirip Gabriella Larasati. 

Dua aspek tersebut yakni isi dari video dan para pengunggah video. Pihak kepolisian masih harus mendalami penyelidikan mengenai pengunggah awal video tersebut.

"Video yang diduga mirip artis GL itu masih kami selidiki, masih berjalan. Yang kedua terkait orang-orang yg mengupload video sehingga ditonton oleh publik. Ada dua yg satu menggunakan twitter yg satu web. Mereka mendapatkannya dari medsos dan telegram. Sampai saat ini masih kami kembangkan siapa yg menyebarkan pertama video tsb," jelas AKBP Arsya, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Tersangka Penyebar Video Mirip Gabriella Raup Keuntungan Rp75 Juta

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menambahkan, jika minggu ini akan ada saksi baru. Pihak kepolisian Jakbar akan menghimpun keterangan dari saksi baru untuk mendapatkan jawaban alasan video pribadinya bisa tersebar di media sosial. 

"Minggu ini juga ada saksi yg dimintai keterangan. Sehingga nanti bisa terang, mengapa video bisa beredar," tambah Kombes Ady. 

Hingga kini, Status Gabriella sendiri masih sebagai saksi. Diketahui, artis sinetron 'siapa takut jatuh cinta' ini sudah melakukan pemeriksaan dengan menjawab 31 pertanyaan, minggu lalu.

Baca juga: Dua Pelaku Penyebar Video Mesum Mirip Gabriella Ditangkap

Namun, lanjut Kombes Ady, tidak menutup kemungkinan status saksi Gabriella berubah menjadi tersangka. Hal tersebut bisa terjadi jika ada kecenderungan bukti yang mengarah ke sana selama proses penyelidikan. 

"Bisa saja selama dia memenuhi unsur, tapi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi karena kami masih mengumpulkan bukti," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT