Disperindag Diminta Evaluasi Penetapan HET Komoditi Pangan di Lebak

Senin 01 Mar 2021, 19:07 WIB
Teks Foto : Musa Weliansyah bersama Disperintdag  Lebak melakukan meninjaun ke pasar. (ist)

Teks Foto : Musa Weliansyah bersama Disperintdag  Lebak melakukan meninjaun ke pasar. (ist)

LEBAK, POS KOTA.CO.ID - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Weliansyah menilai penetepan Harga Eceran Tertinggi (HET) atas komoditi pangan di Kabupaten Lebak yang dikeluarkan Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak perlu di evaluasi. 

Pasalnya,  penetapan HET tersebut disebut asal-asalan tampa mempertimbangkan harga pasaran pada sejumlah komoditi pangan di Lebak.  Bahkan,  Musa mengendus adanya modus penitipan HET  oleh oknum mafia pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  kepada Disperindag Lebak.

"Diduga kuat adanya penitipan HET komoditi oleh oknum BPNT kepada Disperindag Lebak untuk penyaluran program BPNT bulan Maret. Sehingga HET tidak sesuai dengan kondisi harga pangan di pasaran terkini," kata Musa kata awak media, Senin (1/3/2021).

Musa menyebutkan, harga komoditi beras di Kecamatan Malimping memiliki HET yang tinggi,  namun sebenarnya tidak sesuai dengan harga pasar. 

"Dimana rumusnya HET komoditi seperti beras saja IR KW 1 di Malingping yakini Rp11.500. IR KW 2 Rp10.000 dan IR KW 3 Rp9.500 Ini jelas tidak sesuai dengan harga pasaran, padahal di pasar Malingping hanya kisaran Rp9.500 hingga Rp8.500 saja," ujarnya.

Baca juga: Disperindag Nilai Kenaikan Harga Cabai Hingga Rp170.000 di Pasar Kabupaten Tangerang Imbas Hujan Lebat

Hal yang sama terjadi di pasar  Bayah hasil survei Disperindag beras IR Kw 1 Rp11.000 IR Kw 2 Rp10.000 dan IR Kw. 3 Rp9.500.

Atas hal tersebut,  Musa meminta agar Disperindag benar-benar melakukan survei harga eceran tertinggi sesuai dengan harga pasaran di wilayah.

"Saya meminta agar Disperindag dalam melakukan survei harga sesuai dengan fakta di lapangan. Jangan sampai adanya modus penitipan harga untuk kepentingan program BPNT sehingga nantinya menjual komoditi dengan harga tinggi. Disperindag perlu cermat, objektif dan tidak boleh di intervensi terhadap pelaksanaan hajat program pra sejahtera ini,"pungkasnya. (Yusuf Permana/Kontributor/mia)

Berita Terkait
News Update