JAKARTA - Sidang praperadilan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda karena pihak termohon (tergugat), yakni Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir di muka sidang alias mangkir.
Pun keinginan kuasa hukum Habib Rizieq untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran pihak termohon ditolak majelis hakim.
Namun untuk sidang berikutnya yang jatuh pada Senin mendatang, hakim akan tetap melanjutkan sidang bila memang setelah diberi panggilan dengan peringatan pihak termohon tetap tidak hadir.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Dua Alat Bukti untuk Sidang Praperadilan
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan berterima kasih kepada hakim karena akan memanggil kembali pihak termohon dengan peringatan.
"Walaupun tidak (terkabul) terima kasih kepada hakim, panggilan dengan peringatan artinya panggilan dengan peringatan itu apabila tidak hadir pada hari Senin yang akan datang, perkara lanjut," jelasnya kepada awak media, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (01/03/2021).
Lanjut dia mengatakan apabila pihak sudah memberi panggilan dengan peringatan, maka ada sesuatu yang dilalaikan oleh pihak termohon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda Lantaran Pihak Kepolisian Tak Hadir
"Berarti di sini apabila kepolisian telah diperingatkan oleh pengadilan berarti ada sesuatu yang dilalaikan," ungkapnya.
Menurut dia, seyogianya pihak kepolisian mematuhi panggilan pihak pengadilan. Tak perlu sampai diberi peringatan.
"Ya kita sampaikan sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pihak pengadilan. Tidak perlu diperingatkan oleh hakim. Namun, dalam hal ini memang masih ada kebijakan bagi hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan," jelasnya. (Cr02/win)