JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, selama Februari 2021 ini pihak Satpol PP Tingkat Kota serta Satpol PP tingkat kecamatan telah merazia 2.066 lokasi usaha kuliner di Jakarta Barat.
"Hasilnya 1.110 tidak ditemukan pelanggaran sementara sisanya 956 ditemukan pelanggaran," ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Artinya, selama hampir setahun Pandemi Covid-19 mewabah, hampir setengah dari lokasi usaha makan dan minum di Jakarta Barat melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Baca juga: Sudinkes Jakut Bina Pengusaha Kuliner, Tapi Juga Ancam Cabut Izin Usaha
Dari 956 usaha itu, sebanyak 810 usaha diberikan teguran tertulis karena baru sekali ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Sementara 131 lokasi usaha diberikan sanksi penutupan 1x24 jam dan enam lokasi usaha penutupan sementara 3x24 jam.
"Selain itu ada satu lokasi usaha makan dan minum yang kami cabut izin karena melanggar protokol kesehatan," bebernya.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 32 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda Administrasi
Dari 956 lokasi usaha itu, sebanyak delapan lokasi usaha diwajibkan membayar denda administrasi. Sehingga total denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan dari lokasi usaha makanan dan minuman yang dikumpulkan ialah Rp7,5 juta.
"Lokasi usaha makan dan minum yang kami berlakukan denda adiministrasi ada di Cengkareng, Grogol Petamburan, dan Kembangan," tandasnya. (cr01/tha)