Tanah Dieksekusi Pengadilan Putusan Dinilai Salah Alamat

Minggu 28 Feb 2021, 18:22 WIB
Praktisi hukum C Suhadi (Ist)

Praktisi hukum C Suhadi (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktisi hukum C Suhadi menilai eksekusi tanah di Jalan Kebayoran Lama No. 119 Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jaksel salah alamat.

"Tanah tersebut milik kline saya, Yusuf Arsyad berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Tanah itu didapat dari bapaknya, Alm H. Arsyad bin Jebing," kata C.Suhadi, Minggu (28/2/2021).

Menurut C.Suhadi, obyek tanah tersebut diclaim LBM dengan dasar jual beli tahun 1956. Dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual, tanpa ada pembeli.

"Selain itu tanah LBM bukan dari Girik C. 281 akan tetapi berdasarkan girik C 790 terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik," tandasnya.

Sebelumnya eksekusi laham ini sesuai Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo. No 1853/K.Pdt/2012 yang berkekuatan hukum tetap. Termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.

"Tanah klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel. Grogol Udik sesuai Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi di Jalan Kebayoran Lama No 119, Kel.Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jaksel berdasar Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” tandas Suhadi. (tiyo/tha)

News Update