Sumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap: Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya

Minggu 28 Feb 2021, 12:41 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, Minggu (28/2/2021). (ist)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, Minggu (28/2/2021). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah berdalih tidak tahu-menahu ihwal transaksi yang dilakukan bawahannya, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) dengan pengusaha Agung Sucipto.

Meski begitu, Nurdin Abdullah mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata Nurdin mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan dan topi berwarna biru, sebelum masuk kedalam mobil tahanan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Baca juga: Usai Ditetapkan Status Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Sulsel di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

Nurdin Abdullah bahkan bersumpah atas nama Allah untuk meyakinkan publik bahwa dirinya tidak tahu menahu soal transaksi Edy Rahmat dengan kontraktor Agung Sucipto. Nurdin meminta maaf kepada warga Sulsel atas kasus yang kini membelit dirinya.

“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf,” tutur dia.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kini menjadi tahanan KPK setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Ini Kronologinya

NA terlebih dahulu dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani isolasi usai diperiksa secara marathon sejak Sabtu (27/2/2021) pagi hingga dini hari pada Minggu (28/2/2021). Selanjutnya, mantan Bupati Bantaeng dua periode itu akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan status NA dari saksi ke tersangka disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam live konferensi pers KPK pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

Berita Terkait
News Update