JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Petugas Satpol PP DKI menyegel dua tempat karaoke yang berada di kawasan Jakarta Barat, yakni Lime Night Karaoke di Jalan Tanjung Barat, dan Difa Karaoke, di Jalan Raya Cirta, Kalideres, Jumat (26/2/2021) malam.
Tempat karaoke yang buka melebihi batas jam operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No.3 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1, dan juga Kepgub 172 tahun 2021.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI, Arifin, petugas juga banyak mendapati pelanggaran lainnya, seperti para pengunjung yang tidak mengenakan masker. Dan juga, ratusan botol minuman keras (miras) ilegal atau tak berijin.
Baca juga: Warga Berkerumun di Kawasan PIK Viral di Medsos, Kasatpol PP Jakut: Lokasi Sudah Disegel
Dari hasil pengawasan pertama di Lime Night Karaoke, petugas mencatat sebanyak 53 orang tidak menggunakan masker dan kemudian langsung diberikan sanksi sesuai Pasal 6 Pergub Nomor 3, tahun 2021.
Adapun pasal dari Pergub tersebut, yakni berupa penerapan sanksi orang yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa;
a). Kerja Sosial; atau
b).denda maksimal Rp250.000,-
“Dari 53 yang dikenakan sanksi, 6 memilih keja sosial. Dan 47 orang lainnya memilih membayar denda hingga terkumpul sebanyak Rp11,4 juta,” terang Arifin, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: RM Kafe Tempat Penembakan oleh Oknum Polisi Ditutup Permanen, Kasatpol PP: Tiga Kali Langgar Aturan
Begitu pun dengan di lokasi kedua di Difa Karaoke, petugas menyita puluhan botol miras tidak berijin dan menemukan puluhan pengunjungnya tidak menggunakan masker.
“Dari Difa Karaoke, sebanyak 31 pelanggar memilih membayar denda hingga terkumpul Rp5.4 juta,” paparnya.
Tak hanya itu, sebagai efek jera terhadap tempat usaha yang melanggar Prokes, Arifin pun menutup kedua tempat karaoke tersebut selama masa pandemi Covid-19.
“Selanjutnya, kami juga memanggil kedua pemilik karaoke tersebut untuk dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (deny/tha)