ADVERTISEMENT

Ngeyel Buka Melebihi Jam Operasional di Masa PSBB, Dua Tempat Karaoke di Jakbar Disegel Satpol PP DKI

Minggu, 28 Februari 2021 12:34 WIB

Share
Ngeyel Buka Melebihi Jam Operasional di Masa PSBB, Dua Tempat Karaoke di Jakbar Disegel Satpol PP DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Petugas Satpol PP DKI menyegel dua tempat karaoke yang berada di kawasan Jakarta Barat, yakni Lime Night Karaoke di Jalan Tanjung Barat, dan Difa Karaoke, di Jalan Raya Cirta, Kalideres, Jumat (26/2/2021) malam.

Tempat karaoke yang buka melebihi batas jam operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No.3 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1, dan juga Kepgub 172 tahun 2021.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI, Arifin, petugas juga banyak mendapati pelanggaran lainnya, seperti para pengunjung yang tidak mengenakan masker. Dan juga, ratusan botol minuman keras (miras) ilegal atau tak berijin.

Baca juga: Warga Berkerumun di Kawasan PIK Viral di Medsos, Kasatpol PP Jakut: Lokasi Sudah Disegel

Dari hasil pengawasan pertama di Lime Night Karaoke, petugas mencatat sebanyak 53 orang tidak menggunakan masker dan kemudian langsung diberikan sanksi sesuai Pasal 6 Pergub Nomor 3, tahun 2021.

Adapun pasal dari Pergub tersebut, yakni berupa penerapan sanksi orang yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa;
a). Kerja Sosial; atau
b).denda maksimal Rp250.000,-

“Dari 53 yang dikenakan sanksi, 6 memilih keja sosial. Dan 47 orang lainnya memilih membayar denda hingga terkumpul sebanyak Rp11,4 juta,” terang Arifin, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: RM Kafe Tempat Penembakan oleh Oknum Polisi Ditutup Permanen, Kasatpol PP: Tiga Kali Langgar Aturan

Begitu pun dengan di lokasi kedua di Difa Karaoke, petugas menyita puluhan botol miras tidak berijin dan menemukan puluhan pengunjungnya tidak menggunakan masker.

“Dari Difa Karaoke, sebanyak 31 pelanggar memilih membayar denda hingga terkumpul Rp5.4 juta,” paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT