Jennifer Jill Jalani Proses Rehabilitasi Narkoba, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

Minggu 28 Feb 2021, 18:02 WIB
Teks Foto : Jennifer Jill dan Ajun Perwira. (instagram/@ajunperwira)

Teks Foto : Jennifer Jill dan Ajun Perwira. (instagram/@ajunperwira)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Ronaldo Maradona Siregar memberikan keterangan terkait pengembangan kasus penyalaggunaan narkotika yang dialami oleh publik figur Jennifer Jill.

Dalam keterangan tersebut, Ronaldo mengatakan bahwa saudari JJ atau Jennifer Jill sudah melaksanakan rehabilitasi sejak kemarin malam di Fasillitas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Proses pengajuan rehabilitasi itu di ajukan oleh anak dari saudari JJ yakni Jefferson. Setelah menerima pengajuan rehabilitasi tersebut, tim kepolisian langsung bersurat ke BNN untuk melaksanakan proses assesment.

"Dilaksanakan assesment disana pada tanggal 26 Februari, kemudian hasilnya rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas di BNN Lido," ujar Ronaldo kepada awak media, Minggu (28/02/2021).

Baca juga: Jennifer Jill Ajukan Rehabilitasi ke BNN

Kemudian, terkait pasal 112 yang disangkakan kepada saudari JJ, Ronaldo menuturkan bahwa ada penerapan subsider 127 ayat 1 huruf a karena JJ positif menggunakan narkotika jenis sabu usai jalani pemeriksaan tes spesimen rambut di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor beberapa hari lalu.

"Kepada yang bersangkutan kami terapkan juga subsidernya pasal 127 ayat 1 huruf a penggunaan narkotika golongan 1, jadi 112 ayat 1 subsidernya 127 ayat 1 huruf a, itu yang kami lakukan didalam penyidikan perkara ini," jelasnya.

Ronaldo menambahkan, terkait berapa lama proses rehabilitasi kepada saudari JJ, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN. Jika BNN menyatakan saudari JJ sudah sembuh maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum kepada saudari JJ sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kemudian, masih Ronaldo, ia menegaskan bahwa meski saudari JJ sudah di rehabilitasi, namun proses hukum kepada saudari JJ masih terus berjalan.

"Itu semua diatur didalam UU no 35 tahun 2009, semua pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di pasal 54 itu disebutkan wajib menjalani rehabilitasi, termasuk pada saat nanti diputuskan oleh hakimpun kalo di pasal 127 nya itu harus memperhatikan aspek-aspek tersebut. Jadi proses hukum sekali lagi saya garis bawahi tetap berjalan," jelasnya.

Sementara itu, terkait keterlibatan Ajun Perwira yang merupakan suami dari Jennifer Jill dan Philo Paz Armand yang merupakan anak sosialita cantik itu, hasil pemeriksaan sementara belum ada yang mengarah kepada AP dan Philo.

Berita Terkait
News Update