JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah ini memperpanjang deretan pejabat publik yang terseret dugaan kasus korupsi di tanah air sampai saat ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo beranggapan, maraknya pejabat publik terlibat kasus korupsi atau suap dikarenakan celah perbuatan haram itu masih terbuka lebar.
"Untuk mengatasinya, tidak cukup dengan regulasi. Selain regulasi diperlukan tindakan preventif dan penindakan. Itupun belum cukup efektif jika hulunya tidak diselesaikan," kata Karyono, Minggu, (28/2/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka, Terkait Suap Proyek Wisata Pantai Bira
Meski sudah dibuat regulasi dan peraturan sedemikian rupa dalam penanganan korupsi. Karyono mempertanyakan tindakan rasuah itu kenapa masih kerap terjadi di tanah air.
Akibatnya pemerintah khususnya KPK dianggapnya masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah guna menekan angka kasus praktik korupsi ini agar tidak berulang.
Ia pun menyebutkan singkat, dalam penanganannya, kata dia, mesti ada pembersihan menyeluruh baik itu dari hulu maupun dari hilir masalah. "Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan Aparat penegak hukum hanya akan jadi tukang tangkap koruptor," sebutnya.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Ini Kronologinya
Sebelumnya diberitakan, selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus yang sama. Adapun nama-nama itu yakni Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba; NR, sopir Agung; SB, ajudan Nurdin Abdullah; Eddy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dan IR, sopir keluarga Eddy.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari beberapa nama tersebut sampai saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di wilayah Pemerintahan Provinsi Sulsel.