JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri merespon ihwal bantahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ali mengungkapkan KPK telah memiliki cukup bukti kuat yang berdasarkan hukum atas kasus dugaan korupsi yang membelit Nurdin Abdullah cs.
"Kami tegaskan KPK telah memiliki cukup bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ali, Minggu, (28/2/2021).
Baca juga: Usai Ditetapkan Status Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Sulsel di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
Karena berdasarkan hal itu lah, pihaknya menghimbau agar para tersangka dan pihak pihak yang diduga terlibat dapat memberikan informasi sejelas jelasnya kepada penyidik.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa dalam perkara ini dapat menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," sebutnya.
Sebelumnya pada saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, (27/2/2021) kemarin Nurdin membantah dirinya terlibat dalam pusaran dugaan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Ia berdalih bahwa Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dirinya. "Sama sekali tidak tahu, Demi Allah, Demi Allah," ungkap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (27/2/2021) kemarin.
KPK sendiri telah menetapkan Nurdin Abdullah beserta Edy Rahmat sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dari Agung Sucipto terkait dugaan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. (cr5/tha)