"Di bawah rata rata loh mas hanya Rp40 juta. Lalu kami pergunakan lagi untuk membangun hunian sementara
Tanpa di bantu Jakpro maupun Pemda
Buat rumah ini loh. Bahkan yang 13 KK dari kisaran Rp4 juta, sampai ke 2 KK Rp13 juta, miris," cetusnya.
Terpisah, Corporate Communications Manager Jakpro, Melisa Sjach mengungkapkan, dalam hal menentukan jumlah dana yang diberikan kepada warga Kampung Bayam, Jakpro dibantu oleh konsultan independen dimana pada bulan Februari 2020 lalu, Tim KJPP telah melakukan inventarisasi aset milik warga di lokasi terdampak dengan menggunakan acuan
penghitungan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018.
Dikatakan, pihaknya telah membayar ganti untung terhadap 590 KK warga Kampung Bayam.
“Sejak dilaksanakannya pencairan kompensasi di bulan Juli 2020 lalu hingga Februari 2021, terdapat lebih dari 590 Kepala Keluarga (KK) Kampung Bayam yang memperoleh kompensasi
ganti untung," ucap Melisa, dalam keterangannya.
Jumlah tersebut berarti, lanjut Melisa, bahwa realisasi program telah berjalan mencapai 94,02 persen dari target jumlah KK yang terdata.
"Yang telah menerima kompensasi diberikan kesempatan untuk mengosongkan area eksisting dan melakukan pembongkaran mandiri dengan jangka waktu maksimal 30 hari sejak dana diterima," sambungnya.
Dan warga yang menerima kompensasi menyetujui melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. "Hal ini tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing KK penerima kompensasi," pungkasnya. (yono/mia)