ADVERTISEMENT

Patuhi PSBB, Bukan Kelabuhi

Sabtu, 27 Februari 2021 06:00 WIB

Share
Patuhi PSBB, Bukan Kelabuhi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KASUS penembakan di RM Cafe yang menyebabkan 3 orang tewas hendaknya menjadi pelajaran bagi pengelola atau pemilik kafe, tempat hiburan yang lainnya. Pelajaram berharga yang dapat dipetik adalah mematuhi segala peraturan, ketentuan jam operasional selama masa pandemi.

Hendaknya tidak mengelabuhi petugas dengan menutup pada batas waktu yang ditentukan hingga pukul 21.00. Setelahnya, begitu dirasa aman dari pengawasan petugas, tengah malam kafe dibuka lagi hingga pagi hari.

Naas pun tak dapat ditolak, penembakan terjadi pagi hari di saat kafe masih beroperasi (buka). Peristiwa ini kian menguak adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah digariskan.

Kita mungkin dapat memahami pelanggaran yang tidak disengaja karena ketidaktahuannya. Sebut saja saat kita mengemudikan mobil malam hari lampu rem ternyata mati sebelah. Kita baru sadar, ketika diingatkan atau ditegur petugas.

Kalau sudah tahu aturan masih melanggar, berarti sengaja, apalagi sampai mengelabuhi petugas. Belum lagi jika dilakukan tidak hanya sekali.

Yang hendak kami sampaikan adalah bagaimana semua pihak mematuhi segala kebijakan selama masa pandemi, selama  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan.

Jam buka kafe dibatasi hingga pukul 21.00 dikandung maksud untuk membatasi mobilitas penduduk guna mencegah terjadinya kerumunan. Begitu pun tempat hiburan atau kuliner lainnya.

Tidak itu saja, kafe yang buka hingga larut malam, apalagi sampai pagi hari berpotensi terjadinya pelanggaran prokes. Sementara kita tahu kerumunan yang berlangsung cukup lama, berjam – jam, berpotensi terjadinya penularan virus corona, apalagi selama berkerumuman sering membuka masker, kurang menjaga jarak aman.

Mematuhi PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berarti ikut berperan dalam upaya menangani pandemi.

Dengan mematui kebijakan terkait penyelesaian pandemi berarti mendorong percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, termasuk usaha rumah makan, kafe, tempat hiburan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT