ADVERTISEMENT

Keren! Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Sekarang Punya Juru Bicara Masing-masing

Sabtu, 27 Februari 2021 09:15 WIB

Share
Keren! Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Sekarang Punya Juru Bicara Masing-masing

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selain ada Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo PS), serta Biro Administrasi di Pimpinan (Adpim), Gubernur Banten serta Wakilnya kini dilengkapi juga dengan Juru Bicara (Jubir) masing-masing.

Yang membedakan diantara ketiganya salah satunya yakni status kepegawaiannya. Diskominfo PS dan Biro Adpim diisi oleh Aparat Sipil Negara (ASN), sementara untuk Jubir diisi oleh tenaga non ASN.

Kepala Biro Adpim Beni Ismail mengatakan, pembentukan Jubir ini merupakan seiring dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.

"Ya, pengangkatan Jubir itu merupakan dampak dari perubahan SOTK baru di lingkungan Setda Provinsi Banten," katanya, Kamis (26/2/2021)

Baca juga: Bupati Serang Tatu Chasanah Meminta Pemprov Banten Membantu Menyelesaikan Persoalan Pembangunan Puspemkab

Beni menjelaskan, Perubahan SOTK baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.

"Salah satu uraian tugas di Biro Adpim itu pada Sub Bagian (Subag) Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan," ungkapnya.

Dijelaskan Beni, adapun tugas dan fungsi juru bicara menyangkut penyampaian informasi tentang kebijakan dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur, menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Lalu melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Janji Rumuskan Tiga PR dari Gubernur Banten di 100 Hari Pertama

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT