JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta diduga menyamarkan usahanya sebagai restoran, untuk mengakali perizinan dan tetap bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dugaan itu terbukti, sejak terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap personil TNI AD di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Berdasarkan waktu penembakan yang terjadi menjelang subuh, bisa dipastikan jika RM Cafe melanggar waktu operasional PSBB dengan cara berkamuflase.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN, Lukmanul Hakim mengakui lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha di Jakarta. Akibatnya menurut Lukman, cara akal-akalan seperti yang dilakukan manajemen RM Cafe, terus berulang.
"Perizinan usaha di Jakarta itu lemah pengawasannya. Itu (RM Cafe) kan tempat hiburan malam, kemudian berubah izinnya jadi tempat makan atau restoran. Tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam, bukanya sampai subuh. Dan yang saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," kata Lukman dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Karena itu anggota komisi A DPRD DKI ini mendesak pemprov DKI memperketat pengawasan, dan jangan segan-segan menindak pengusaha THM yang melanggar aturan perizinan.
"Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup. Yang begini kalau sudah bandel, langsung sikat aja. Tutup permanen kalau perlu," tegas Lukman.
Baca juga: Resmi Ditutup Permanen, RM Kafe di Cengkareng Barat yang Jadi Lokasi Penembakan oleh Oknum Polisi
Tidak cukup sampai di situ, Lukman juga meminta Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha restoran di Jakarta, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Karena jika dibiarkan, cara culas semacam ini bisa memicu kembali lonjakan kasus Covid-19. "Apalagi banyak THM yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung," ucapnya.
Ia juga meminta meminta Pemprov DKI, memberikan edukasi kepada pengusaha. Sebab pada dasarnya aturan ini dibuat bukan semata untuk kepentingan Pemprov DKI, tapi demi keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat.