ADVERTISEMENT

Balai Karantina Cilegon Lepas Liarkan 189 Burung Kicau ke Cagar Alam Rawa Danau

Sabtu, 27 Februari 2021 15:55 WIB

Share
Balai Karantina Cilegon Lepas Liarkan 189 Burung Kicau ke Cagar Alam Rawa Danau

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON  – Petugas Balai Karantina Pertanian Cilegon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang melepasliarkan 189 ekor burung ke Cagar Alam Rawa Danau.

Cagar Alam Rawa Danau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Jawa Barat tepatnya Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor.

Burung kicau berbagai jenis asal Bengkulu tersebut diamankan petugas dari dalam bagasi bus AKAP karena tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Balai Karantina daerah asal.

Baca juga: Sebanyak 195 Burung Kicau Asal Bengkulu Diamankan Balai Karantina Pertanian Cilegon

Subkoordintor Karantina Hewan KP Clegon, Wagimin mengatakan burung yang diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan itu terdiri dari 137 ekor Pleci, 12 ekor Cucak Kinoi, satu ekor Pentet, empat ekor Cucak Biru, tiga ekor Cucak Ranting, enam ekor Poksai, dan 26 ekor Trucuk. 51 ekor diantaranya sudah dalam kondisi mati dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

"Jadi burung yang kami amankan Rabu (24/2) kemarin, 189 ekor kami lakukan serah terima ke BKSDA untuk dilakukan pelepasliaran. 51 ekor diantaranya dalam kondisi mati kami musnahkan bersama dengan cara dibakar sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit yang tidak diinginkan," jelas Wagimin melalui siaran tertulis yang diterima wartawan.

Wagimin mengatakan sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan 195 ekor burung berbagai jenis asal Bengkulu dari sebuah Bus penumpang di kawasan Merak. Burung yang dikemas dalam keranjang buah itu dikirim sebagai paket dengan tujuan akhir Tangerang dan Bandung.

Baca juga: Setelah Di-Rapit Test, 150 Burung Puyuh di Lebak yang Mati Mendadak Ternyata Positif  Avian Influenza

Enam ekor burung tujuan Tangerang selanjutnya dilakukan penolakan ke Bakauheni dengan pengawalan pejabat karantina. Namun, 189 ekor lainnya tidak dapat melengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan dari karantina area asal.

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kerjasama dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran terhadap aturan karantina.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT