Sebanyak 40 Pelanggar Prokes Tidak Bermasker Dihukum Pusp-up dalam Operasi Yustisi di Caringin

Jumat 26 Feb 2021, 17:45 WIB
Anggota Polsek Caringin memberikan hukuman pusp up kepada pengunjung pasar tidak bermasker. (Ist)

Anggota Polsek Caringin memberikan hukuman pusp up kepada pengunjung pasar tidak bermasker. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 orang melanggar protokol kesehatan tidak bermasker, diberikan sanksi sosial berupa pusp up dalam Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan di Caringin, Bogor.

Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi mengatakan anggota gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar Operasi Yustisi di Alfamart SPBU Cikreteg dan Alfamart Cimande, Jumat (26/2/2021).

"Kepada 40 pelanggar rata-rata tidak bermasker kita berikan sangsi teguran dan hukuman pusp up," ujar Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi  kepada wartawan usai acara.

Baca juga: Polisi di Bogor Terus Galakkan Operasi PPKM, Warga Diminta Disiplin Prokes


Selain itu anggota juga membagikan masker sebanyak 50 buah secara gratis kepada masyarakat.

Menurutrnya, operasi gabungan ini selain kita memberikan imbauan juga sekaligus pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juga dalam rangka  Pendisplinan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.

“Serta melakukan tindakan peneguran dan himbauan secara humanis kepada para warga yang tidak memakai masker dan membagikan masker kepada masyarakat," tutupnya. (angga/win)

Berita Terkait
News Update