Lanjut Tamo, dirinya menegaskan bahwa tiap harinya anggota dari Satpol PP sudah melakukan pengawasan di Kafe maupun tempat usaha lain di Jakarta Barat.
Bahkan tiap malam hari anggota Satpol PP menindak tiga tempat usaha Kafe dan restoran yang ditindak karena melanggar aturan berupa penutupan 1×24 jam.
Dalam bulan Januari 2021 saja misalnya, Masih Tamo, pihaknya berhasil menindak 131 tempat usaha baik itu Kafe, restoran, maupun tempat hiburan yang dinilai melanggar aturan.
"Dalam bulan Januari saja Jakarta Barat sudah melakukan penutupan 131 tempat usaha apa itu kafe, tempat usaha, hiburan, jadi sudah ada tindakan tiap hari ada 3 minimal yang kita tindak dari pengawasan tempat usaha," tandasnya.(CR01/tri).