Residivis Bertato Naga Kembali Dicokok Setelah Mengedarkan Sabu di Wilayah Tangerang Selatan

Jumat 26 Feb 2021, 19:26 WIB
Teks Foto: Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Meringkus pengedar sabu yang merupakan seorang residivis. Tersangka dipajang saat jumpa pers ungkap kasus, Jumat (26/2/2021) sore. (Ridsha)

Teks Foto: Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Meringkus pengedar sabu yang merupakan seorang residivis. Tersangka dipajang saat jumpa pers ungkap kasus, Jumat (26/2/2021) sore. (Ridsha)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pondok Aren. 

Ironisnya, pelaku berinisial A (35) itu merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, sekitar tiga pekan lalu. 

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu pengedar sabu. Setelah selesai menjalani masa tahanan, tersangka tidak kapok dengan kembali mengedarkan sabu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). 

"Tersangka baru keluar dari lapas Cilegon tiga minggu lalu langsung mengedarkan sabu lagi. Dia mengedarkan di wilayah Tangerang Selatan," ujarnya saat jumpa pers ungkap kasus, di Polres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) sore.  

Fredy menjelaskan, penangkapan tersangka A bermula atas pengembangan dari seorang pemakai sabu yang ditahan di Polsek Pagedangan.

Baca juga: Selundupkan Narkoba di Dubur, Lima Kurir Dicokok Satnarkoba Polresta Bandara Soetta

Pemakai sabu yang telah ditahan itu mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka A. 
Sejak itu, Satresnarkoba mengetahui identitas tersangka yang tinggal di sebuah kios wilayah Pondok Aren. 

"Kita menangkap tersangka di sebuah kios tempat tinggal mengontrak. Saat kita tangkap, tersangka mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Kepada polisi, A mengaku menjual sabu dengan harga Rp 1.100.000.00,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya. "Bahkan tersangka juga mengaku juga sebagai pengguna. Hal itu juga diperkuat dengan barang bukti yang kita temukan berupa bong," tuturnya. 

Tersangka A juga mengaku menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum setelah keluarnya dari lapas Cilegon. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal 112  dan atau pasal 114 Undang-Undang No 39 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka A, yakni total 400,29 gram sabu, satu buah timbangan, hingga bong alat hisap. Pantauan Poskota, tersangka A tangannya diikat tali saat dipajang dihadapan wartawan. Tersangka juga bertato naga yang terlihat di kedua tangannya. 

Berita Terkait

News Update