Pasca Pertemuan dengan AHY dan SBY, DPD Demokrat DKI Sepakati Sanksi Pemecatan Bagi Kader yang Berkhianat

Jumat 26 Feb 2021, 16:21 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso . (Ist)

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso, menyepakati sanksi tegas pemecatan bagi kader yang berkhianat. 

Terlebih, sanksi yang akan diambil telah disepakati seluruh DPD Partai Demokrat se-Indonesia,pasca bertemu dengan AHY dan SBY.

"Pasca bertemu dengan AHY dan SBY, seluruh Ketua DPD se-Indonesia mendukung pemecatan kepada pengurus dan kader yang ingin melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat," ungkapnya, Jumat (26/2/2021).

Menurut Santoso, dalam pertemuan tersebut,  sebanyak 34 Ketua DPD mendorong agar DPP segera memecat kader-kader yang berkhianat.

Baca juga: Siap Gantikan AHY, Hasnaeni 'Si Wanita Emas': Saya akan Sejahterakan Kader-kader Partai Demokrat

Sebagai bentuk kesetiaan para kader,  seluruh DPD Partai Demokrat se-Indonesia serempak membacakan ikrar di hadapkan AHY dan SBY yang dipimpin oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni'matullah.

Pihaknya pun, bertekad untuk melawan para pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, termasuk meminta DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat. 

"Kami tetap setiap terhadap kepemimpinan AHY sebagai Ketum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya. 

Baca juga: Diduga Terlibat Kudeta AHY, Demokrat: Moeldoko Lebih Baik Fokus Urus Pendemi Covid-19

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ikrar Ketua DPD Demokrat se-Indonesia menggambarkan kesolidan partai dalam menyikapi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). 

Ikrar para Ketua DPD itu, tegasnya, akan membuat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak mungkin terjadi.

"Pasalnya, dalam AD/ART Partai Demokrat, salah satu syarat sah KLB adalah harus mendapatkan persetujuan 2/3 Ketua DPD sebagai pemilik suara, sedangkan 34 DPD," tegasnya.  (deny/win)

Berita Terkait
News Update