LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, ikut menerapkan lockdown, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya lockdown dilakukan Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak, beberapa hari lalu.
Lockdown atau tutupnya sementara kantor yang berlokasi di Jalan Siliwangi nomor 2, Rangkasbitung ini menyusul surat edaran surat nomor B-0486/Kk.28.02.01/KP.08.1/02/2021, yang menyebutkan kantor Kemenag Lebak akan menutup sementara pelayanan publik mulai dari 25 hingga 28 Februari 2021.
Baca juga: 8 Rumah Ludes Terbakar, BPBD Lebak Langsung Kirim Bantuan Logistik
Kepala Kemenag Lebak, Akhmad Tohawi mengatakan, lockdownnya kantor Kemenag Lebak dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19, khususnya dilingkungan perkantoran.
"Iya betul (tutup sementara) sesuai dengan instruksi Kanwil," kata Tohawi kepada awak media, Jum'at (26/02/2021).
Dikatakanya, meski lockdown, namun pelayanan pada kantor tersebut tetap dapat dilakukan secara online atau daring.
"Selama penutupan sementara, pelayanan tetap berjalan dengan menerapkan metode daring," pungkasnya.(yusuf/tri)