SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berinisial HR, 40, dan HN, 39, diamankan petugas Polsek Baros.
Pasutri yang mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini ditangkap karena diduga telah menipu puluhan warga Kecamatan Baros yang sedang mencari pekerjaan.
"Untuk memuluskan niat jahat keduanya mengaku sebagai ASN tapi dalam pemeriksaan pasutri ini bukan ASN," ungkap Kapolsek Baros AKP Ridwan Siahaan kepada wartawan Jumat (26/2/2021).
HR dan HN diamankan petugas setelah puluhan warga mendatangi rumahnya di Kampung Astana, lantaran kecewa tidak kunjung bekerja. Padahal, warga telah memberikan sejumlah uang kepada pasutri ini.
"Selasa (23/2/2021) malam, warga berdatangan meminta agar uang mereka dikembalikan. Nilainya bervariatif. Ada yang Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. Kemudian warga melaporkannya kepada kami. Keduanya langsung kita panggil kesini (diamankan)," katanya.
Ridwan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada November 2020 HR menemui salah satu korbannya untuk menawarkan pekerjaan di PT Telkom dengan gaji yang menggiurkan. Namun pencari kerja itu diminta membayar biaya administrasi.
Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan Pria ini Jadi Korban Penipuan Orang yang Baru Dikenalnya, Motor pun Amblas
Selain itu, HR secara door to door mendatangi rumah korban. Tercatat ada sekitar 40 orang lebih yang ditawari pekerjaan. Total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp60 juta.
"Dia mengaku sebagai rekanan perusahaan. Bahkan mobil yang digunakan pelaku diakuinya sebagai mobil operasional perusahaan. Padahal setelah saya cek ternyata mobil rentalan," tambahnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian HR merupakan residivis kasus penipuan. Sebelumnya, pria berusia 40 tahun itu pernah ditahan selama 4 bulan penjara, karena telah melakukan penipuan dan memalsukan tanda tangan atasannya.
"Iya HR pernah dipenjara 4 bulan dalam kasus penipuan," ungkapnya.
Salah satu korban yakni Tb Sujatna mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp1 juta kepada pasutri tersebut. Uang itu akan digunakan untuk biaya persyaratan kerja. Namun agar dapat diterima, para pencari kerja dimintai administrasi sebesar Rp15 juta sampai Rp25 juta.
"Saya diminta Rp 1 juta untuk persyaratan perlengkapan (berkas), misalnya sertifikat Rp300 ribu, SKCK, seragam, tapi barangnya enggak ada. Agar dapat diterima, saya dimintai administrasi sebesar Rp15 juta sampai Rp25 juta. Dia menjanjikan pekerjaan di PT Telkom Indonesia sebagai pekerja tetap, dengan gaji Rp5,2 juta sebulan," katanya. (haryono/tha)