LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 53 pegawai pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menjalani vaksinasi covid-19 tahap II di Aula Lapas Rangkasbitung, Jum'at (26/2/2021).
Sebelum dituntik vaksin, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan data, dan screaning. Setelah melalui tahapan itu, ternyata tidak semua pegawai bisa mengikuti vaksinasi.
Hanya 37 pegawai yang memenuhi syarat, sementara 13 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat di vaksin.
"Sisanya yakni 1 orang dokter sudah menjalani vaksinasi di tahap pertama, dan 2 orang lainnya tengah bertugas di Direktorat Jendral Pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Hari Kedua Bagi Pelayan Publik
Kalapas mengungkapkan, ke 13 pegawai yang tidak mengikuti vaksinasi tersebut karena memiliki tensi darah yang tinggi, penyakit penyerta atau komorbid, dan juga penyintas Covid-19.
"Banyak rata-rata yang tensi darahnya tinggi, kemudian ada riwayat penyakit penyerta seperti alerg, hipertensi dan 3 orang penyintas Covid-19," ungkap Kalapas.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan terimakasih kepada pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak yang telah memberikan kesempatan kepada para pegawai lapas untuk menjadi pihak pertama yang menerima vaksinasi tahap II di Kabupaten Lebak ini.
Mengingat, lingkungan Lapas sendiri merupakan lingkungan yang rentan terpapar virus Covid-19, pasalnya memiliki skak lingkungan yang terbatas, dan sering adanya petugas ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari lingkungan lapas.
Baca juga: Sebanyak 53 Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung Jalani Vaksinasi Covid-19
"Harapanya dengan vaksinasi ini petugas lapas bisa mendapatkan imune tubuh dari paparan virus Covid-19, sehingga dapat bertugas melayani WBP yang merupakan bagian dari masyarakat ini," pungkasnya.(yusuf/tri)