JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP, Nasriadi, membenarkan kabar yang menyebutkan Briptu PN, oknum polisi yang bikin ulah dan ditangkap warga di kos-kosan Jalan Kebon Kacang II, RW 02, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2021) pagi.
Namun kata Nasriadi, yang bersangkutan sudah di pecat sejak 15 Januari 2021, karena melanggar kode etik kepolisian.
"Sudah di pecat sejak 15 Januari, tapi sedang menunggu surat pemecatannya," kata Nasriadi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Nasriadi menjelaskan, adapun kode etik yang dilanggar, PN terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba dan melakukan hubungan intim dan menyebabkan kekasihnya hamil di luar nikah.
"Sidang kode etiknya dia, karena berperilaku tidak benar. Narkoba, kemudian menghamili anak orang," jelasnya.
Dirinya juga membeberkan, terkait temuan pistol yang dibawa oleh PN, bukan senjata api organik dari Polres Metro Jakarta Utara. "Itu senjata air soft gun ilegal, bukan organik," terang Nasriadi.
Dikatakan, saat ini surat keputusan pemecatan PN dengan tidak hormat sedang dalam proses.
"Kan lagi diproses, Surat Keputusan pemecatannya lagi diproses. Tapi putusan sidang kode etiknya dia sudah diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi PN, diamankan warga karena diduga mencoba mencuri di kos-kosan di Jalan Kebon Kacang II RW 02 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021) pagi.
PN diamankan setelah penghuni kos-kosan, Farra (25), sekitar pukul 04.40 terbangun dari tidurnya lantaran mendengar suara berisik pada pintu indekosnya. Karena merasa tidak nyaman dan takut, korban menelepon Ketua RW setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.