Baca juga: 69 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK dalam 14 Mata Uang Asing
Mereka, kata Acep, iuran untuk mengembalikannya. NTS sebesar Rp100 juta, S Rp10 Juta, CM Rp10 Juta, A Rp5 Juta dan UH Rp5 Juta.
"Kita berharap bisa meringankan tuntutan," ucapnya.(yusuf/tri)