Terdakwa Kasus Korupsi RTLH di Lebak Kembalikan Uang Negara Rp 130 Juta

Kamis 25 Feb 2021, 12:15 WIB
Acep Saepudin & Partners menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari  Lebak,  Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (24/2/2021).(ist)

Acep Saepudin & Partners menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari Lebak, Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (24/2/2021).(ist)

Berita Terkait
News Update