TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap Roif Nazma, Muhamad Saifanur, dan Muhamad Bintang pelaku penyiraman air keras kepada Fauzi Isnanda (16) warga Poris RT 007 RW 003 pada Kamis (18/2/2021) disekitar jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan penyiraman itu bermula dari kedua kelompok anak muda yang janjian melalui media sosial (medsos) untuk melakukan aksi tawuran di daerah Poris, Cipondoh.
"Setelah itu mereka tawuran kemudian mengejar-mengejar hingga terjadilah pelarian dari kelompok yang satu. Korban jatuh, kemudian disiram oleh air keras dan ada beberapa yang menggunakan celurit," ujar Deonijiu, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Segera Disidangkan
Deonijiu mengatakan mendapat laporan tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ketiga pelaku melarikan diri ke daerah Banten.
"Polres Metro Tangerang Kota mendatangi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi pelaku lari ke banten, kemudian dilakukan pendalaman dan kami dapatkan pelaku disana," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deonijiu, ketiga pelaku yang diketahui anak dibawah umur disangkakan dengan pasal 170 UU Perlindungan Anak.
Dirinya pun menghimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya agar tidak mengikuti kegiatan yang merugikan masyarakat.
"Korban saat ini sedang berada di rumah sakit. Kemudian para pelaku akan dikenakan Pasal 170 kemudian UU perlindungan anak, dimana diancam 9 tahun penjara bagi para pelaku," tuturnya.(toga/mia)