Selundupkan Narkoba di Dubur, Lima Kurir Dicokok Satnarkoba Polresta Bandara Soetta

Kamis 25 Feb 2021, 19:45 WIB
Teks Foto : Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ade Candra. (toga)

Teks Foto : Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ade Candra. (toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ade Candra mengatakan lima kurir narkoba jenis sabu yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL menyembunyikan barang haram tersebut dalam tubuh melalui dubur.

Dirinya menuturkan kejadian bermula saat petugas Avsec (Aviation Security) curiga melihat gerak-gerik kelima pelaku saat akan melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (6/2/2021)

"Hasil pemeriksaan oleh tim sekuriti bandara dan juga anggota Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta didapati ada barang mencurigakan jenis sabu yang disembunyikan dalam tubuh melalui dubur," ujar Ade, Kamis (25/2/2021).

Ade mengatakan berdasarkan pengakuannya, kelima kurir tersebut membawa narkoba itu dari Aceh ke Bali, dan akan di edarkan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dirinya menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan polisi langsung melakukan pengejaran diwilayah Lombok dan mengamankan MA dan WD yang merupakan pengrekrut dan pengendali kurir

"Setelah melakukan penangkapan 2 orang ini kita kembangkan lagi dan didapati keterangan mereka diperintah untuk mendapat pesanan dari sodara MT, LM dan JDA yang merupakan bandar ataupun pengedar narkoba yang berada di wilayah Sumbawa NTB," katanya.

Dari tangan pelaku, lanjut Ade, polisi mengamankan 1,250 gram sabu yang berasal dari Malaysia dan dapat menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba.

"Kita tidak mengejar kwantitas barangnya tapi kita membongkar jaringan dari yang terendah kurir sampai dengan bandar utamanya. Narkoba diambil dari Malaysia dan keterangan mereka sudah melaksanakan 2 tahun dan hasil dari penjualan narkoba disamarkan dengan membelikan harta benda, ataupun juga tanah bisa juga membuka tempat usaha," jelasnya.

Baca juga: Mantan Sekretaris Terjerat Kasus Narkoba, DPC Demokrat Lebak Bakal Tes Urine Seluruh Kader

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (toga/mia)

Berita Terkait

News Update