CILEGON - Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengamankan 195 burung berkicau berbagai jenis asal Bengkulu. Saat diamankan, ratusan burung berkicau yang hendak diselundupkan ke Tangerang dan Bandung ini, disembunyikan di dalam bagasi bus.
Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Cilegon, Wagimin mengatakan ratusan burung kicau tersebut ditemukan dalam bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (24/2/2021) malam. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Balai Karantina daerah asal.
"Saat diperiksa bus ternyata, burung yang dikemas dalam enam keranjang buah tidak disertai sertifikat kesehatan hewan dari karantina daerah asal," kata Wagimin kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Burung Kicau Seharga 4 Juta Milik Warga di Pasar Rebo Digondol Maling
Dikatakan Wagimin, sopir mengaku burung tersebut sebagai paket kiriman dari dua orang yang berbeda di Bengkulu dan tidak menyertakan dokumen.
Karena tidak dilengkapi SKH burung-burung itu selanjutnya diamankan di kantor Karantina Pertanian Cilegon. Sementara itu sopir bus dimintai keterangan di tempat yang sama.
"Untuk sementara barang bukti burung sudah diamankan di Balai Karantina Pertanian dan jika tanpa dokumen akan kami lepas liarkan. Untuk sopir sedang kami mintai keterangan lebih lanjut," tutur Wagimin.
Baca juga: Ribuan Peternak Burung Kicau Tuntut Permen LHK 20/2018 Dicabut
Sementara itu Arum Kusnila Dewi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kerjasama dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran terhadap aturan karantina.
"Koordinasi kami bangun dalam sebuah kawasan sinergis antara BKP Cilegon, KSKP Merak, PT ASDP Indonesia Ferry, TNI serta BKSDA," ucap Arum. (haryono/win)