Sw Beritakan sebelumnya, Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap DR, Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebak saat tengah pesta Narkoba jenis shabu pada Jum'at (19/2/2021) lalu.
Ia terciduk tengah berpesta sabu dengan tiga orang temannya yang salah satunya merupakan badar pengedar barang-barang haram itu.
Atas hal tersebut, DR dan teman-temannya terherat kasus penggunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yusuf/kontributor/tha)