ADVERTISEMENT

Kasus UU ITE Anggota IPW Joseph Erwiantoro Berujung Mediasi di Polda Metro Jaya

Kamis, 25 Februari 2021 15:36 WIB

Share
Kasus UU ITE Anggota IPW Joseph Erwiantoro Berujung Mediasi di Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro berujung mediasi, Kamis (25/2/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelapor Agustinus Eko Rahardjo dan Joseph sudah damai dan berujung pencabutan laporan saat mediasi pada Rabu (24/2) malam. "Setelah kami mediasi malam tadi terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan terhadap terlapor," ucap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Kabid Humas juga menambahkan, mediasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat edaran itu menyatakan, dalam menangani kasus dengan UU ITE sebagai jeratannya harus mengedepankan persuasif dan humanis.

"Sesuai surat edaran pak Kapolri kami ke depankan restorasi justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi," katanya. Walakin, status tersangka Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro dipastikan bakal dicabut.

"Cabut semuanya. Semua pasti akan kami SP3. Nanti kami gelarkan," pungkasnya. Untuk diketahui, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di media sosial. Kombes Yusri menyebut, pada 5 Februari lalu, Joseph ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah memenuhi dua alat bukti.

Baca juga: Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Terkait Ketua Bidang IPW Tersangka Kasus UUITE

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, setelah adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai upaya persuasif dalam pelaporan terkait UU ITE, maka pihaknya akan menjalankan perintah tersebut.

Adapun, Joseph dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Agustinus Eko Rahardjo pada 20 November 2020. Surat panggilan itu bernomor Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. (adji/mia)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT