JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Atas insiden penembakan di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 04.30 WIB, yang menewaskan 3 orang, pihak Kasatpol PP Arifin memastikan hal itu jelas ada pelanggaran.
Bahwasanya, pelanggaran yang dimaksud yakni berupa aturan terkait aturan PSBB, sebab jam operasional usaha di Jakarta dibatasi pukul 21.00 WIB. Kejadian itu sudah dini hari.
"Yang jelas itu ada pelanggaran jam operasional, bahwa kita tahu jam operasional (saat masa PSBB) hanya dibatasi sampai jam 21:00 WIB," terang Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021).
Baca juga: Beroperasi Hingga Melewati Pukul 21.00 WIB, RM Kafe Kelabuhi Petugas Satgas Covid-19
Sementara, mengenai adanya pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas kafe hingga melewati jam operasional, menurut Arifin akan diberikan tindakan terhadap pengelola ataupun pemilik kafe itu sendiri.
Kasatpol PP Arifin mengatakan, pihaknya akan menutup RM Cafe. "Ya sudah aturannya , nanti kita lakukan penutupan," tegasnya.
Adapun proses penindakannya sendiri, dilakukan dengan memanggil pemilik kafe untuk dibuatkan BAP (Berita Acara Perkara).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 3 orang yang merupakan pegawai RM Kafe, satu di antaranya anggota TNI tewas setelah baku tembak , pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04:30 WIB.
Pelaku yang merupakan anggota Polisi, nekat menghabisi korban setelah tidak terima ditagih untuk membayar minuman. Pelaku sendiri saat Ini telah diamankan di Polsek Kalideres, dan kasusnya telah ditangani Polda Metro Jaya. (deny/win)