Cegah Pencucian Uang, Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto

Kamis 25 Feb 2021, 12:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ist)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ist)

Menurutnya, ini  tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia.

Ketua DPR RI ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan. 

Baca juga: IMI Kenalkan Motor Listrik BS, Bamsoet: Ramah Lingkungan, Harga Terjangkau

“Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet. (rizal/tri)

Berita Terkait

Cheapest Way to Send Assets Abroad

Kamis 18 Jul 2024, 07:01 WIB
undefined
News Update