JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.
Jaminan tersebut ditubuhkan, khususnya untuk pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya berdasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Seperti diketahui, Statement Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency.
Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
Baca juga: Bamsoet Dukung Terbentuknya Team Rescue Tanggap Bencana LRCI
"Di Indonesia, Peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi trend baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai 57.000 dolar AS per btc. Atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS.
Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai 1,5 miliar dolar AS melalui Tesla Inc.
Baca juga: Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah untuk Menjamin Hak Masyarakat
"Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang,” kata Bamsoet.